Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja mencapai 80 kilogram. Kurir ganja diamankan di dua lokasi di Kabupaten Agam, Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin menyebutkan, puluhan kilogram narkoba jenis ganja itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Barang bukti itu didapatkan dari empat pelaku yang ditangkap di jalan Raya Sumbar-Medan. Tepatnya di Jorong PGRM, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
"Untuk lokasi kita amankan di Jorong Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Kita amankan pada Senin (11/10) kemarin," kata Khasril di Padang, Rabu (13/10).
Dia menjelaskan, di lokasi pertama diamankan dua pelaku berinisial RTD (19) dan NA (23). "Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari BNN Kota Payakumbuh sekitar pukul 02.30 WIB hari tersebut," jelas Khasril.
Dua dari empat pelaku merupakan target dari operasi. Dari informasi yang didapatkan, barang haram itu akan dikirimkan menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
"Hasil penggeledahan dalam mobil, kita menemukan narkoba jenis ganja sebanyak dua karung berwarna putih belang, berisi 30 paket besar," kata Khasril.
Sedangkan dua pelaku lainnya adalah YH (20) dan JA (25). Mereka diamankan sekitar pukul 06.30 WIB.
"Mereka (kedua pelaku ini) mendapatkan upah Rp10 juta, masing-masing Rp 5 juta. Dari tangan keduanya kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu sebanyak 50 paket besar," jelas Khasril.
Sementara itu, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum seumur hidup, dan denda plaing banyak mencapai Rp 10 miliar serta paling sedikit Rp 1 miliar.