Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangan kanan adik kandung Atut dituntut 4 tahun penjara

Tangan kanan adik kandung Atut dituntut 4 tahun penjara palu. shutterstock

Merdeka.com - Dadang Prijatan yang merupakan tangan kanan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/10).

Dadang dinilai terbukti telah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 dan memperkaya diri sebesar Rp 103 juta. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo asal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng JPU dari KPK, di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam tuntutan JPU, Dadang dipercaya TCW yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten yakni Ratu Atut Chosiyah, untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik TCW PT Balipacifik Pragama (BPP) maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng.

Selain memperkaya diri sendiri, terdakwa telah memperkaya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yakni TCW Rp7.941.630.033, Pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5.064.742.496, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1.176.500.000

Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp206.932.471, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37.500.000. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14.528.805.001.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP