Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tambahan kontribusi pengembang reklamasi tak ada dasar hukum

Tambahan kontribusi pengembang reklamasi tak ada dasar hukum Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari menjadi saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam sidang dugaan suap terhadap anggota DPRD DKI M Sanusi. Vera dan Saefullah dicecar soal dasar hukum tambahan kontribusi yang dibebankan pengembang.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Saudara ditanya 'Gubernur meminta kontribusi sebelum ada peraturan gubernur, apakah ada dasar hukum tambahan kontribusi?' Saudara menjawab 'tidak ada', apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Kamis (30/6).

Vera membenarkan pertanyaan jaksa. "BAP selanjutnya disebutkan bahwa Pemprov mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995, Peraturan Gubernur No 8 tahun 1995 yang tersirat ada kontribusi untuk revitalisasi reklamasi sehingga gubernur meminta tambahan kontribusi ke pengembang. Jadi memang tersurat tidak ada ya?" tanya jaksa Ali.

Vera kembali membenarkan pertanyaan jaksa. Lalu jaksa bertanya kembali soal dasar hukum tambahan kontribusi untuk pengembang. "Tapi dasar hukum agar tambahan kontribusi bisa diberikan pengembang sebelum ada perda ada tidak?" tanya jaksa Ali.

"Sepanjang yang saya tahu tidak ada," jawab Vera.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah."Dalam diskusi kita dalam kajian biro penataan kota dasar hukumnya tidak ada," kata Saefullah.

Vera dan Saefullah menjadi saksi kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar agar mengubah pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Dalam pembahasan raperda itu, ada ketidaksepakatan antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta terkait kontribusi dan tambahan kontribusi pengembang. Pemprov DKI menghendaki agar kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dikali total lahan yang dapat dijual. Sedangkan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD hanya mau tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari 5 persen total luas masing-masing pulau reklamasi.

Jaksa menanyakan soal kontribusi awal yang sudah dibayarkan pengembang ke Pemprov DKI. Vera mengaku mengetahuinya. "Dalam catatan kami sebagian besar pembangunan rumah susun, pengerukan Waduk Pluit, yang sudah diterbitkan persetujuan prinsipnya," jawab Vera.

Vera menjelaskan teknisnya. Awalnya dari surat permohonan dari pemegang izin dengan mencantumkan infrastruktur yang akan dibangun. Dia mencontohkan pembangunan rumah susun Daan Mogot yang kemudian direkomendasikan ke dinas perumahan lalu dibahas di rapat pimpinan.

Dia mengaku tak mengetahui nilainya. Hanya saja dia menyebutkan perusahaan yang memberikan kontribusi membangun rumah susun Daan Mogot yakni PT Muara Samudera Wisesa yang tak lain anak usaha PT Agung Podomoro Land.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya

Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya