Sembilan bulan buron, Apriyansyah alias Bowok (18) akhirnya ditangkap polisi di rumahnya. Dia merupakan spesialis pencuri dengan modus membakar gembok.
Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/4) sore. Dia menjadi pelaku terakhir yang diringkus setelah lima komplotannya lebih dulu dipenjara.
Tersangka dan komplotannya melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali. Terakhir, mereka beraksi di rumah korban di Kelurahan Marga Rahayu, Lubuklinggau Selatan II, pada Juli 2019.
Setiap beraksi, mereka selalu menggunakan modus membakar gembok rumah. Ketika pintu terbuka, mereka masuk dan menguras barang-barang korban.
Tersangka keluar daerah karena tahu menjadi buronan polisi. Dia merantau ke Serang, Banten, dengan harapan keberadaannya tidak diketahui polisi.
Belum lama ini tersangka pindah ke Prabumulih. Lantaran kota itu ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19 dan takut tertular, tersangka pulang kampung. Beberapa hari kemudian, tersangka ditangkap.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adriyan mengungkapkan, tersangka merupakan spesialis pencuri barang-barang di rumah korban sejak beberapa tahun belakangan. Bahkan, aksi kejahatannya tercatat sudah sebanyak 12 kali bersama komplotannya.
"Tersangka kabur keluar daerah, karena takut tertular corona di Prabumulih, mudik ke kampung. Kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan," ungkap Alex, Selasa (14/4).
Dikatakan, penangkapan tersangka membuat petugas Polsek Lubuklinggau Selatan harus melakukan antisipasi dini dengan cara sterilisasi selurub sel tahanan untuk mencegah kemungkinan terburuk. Sebab, tersangka memiliki riwayat perjalanan dari daerah terpapar Corona.
Sambil menunggu proses hukum selanjutnya dan memastikan negatif Covid-19, tersangka menginap sendirian di sel tahanan dan wajib mengenakan masker. Petugas juga mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagai bentuk upaya pencegahan.
"Sebelum ditahan, tersangka diperiksa di Puskesmas. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.