Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji usulan pemindahan terpidana korupsi dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Nusakambangan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, transparansi Lapas Nusakambangan masih menjadi pertimbangan utama pihaknya.
"Saya belum tahu apakah di sana lebih transparan atau lebih tersembunyi, kita pelajari dulu semua," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
Lapas Nusakambangan sendiri saat ini tengah dibangun lapas high risk. Dijelaskan Dirjen Lapas Sri Puguh, nantinya lapas tersebut akan memiliki aturan yang berbeda dan tersendiri. Begitu juga soal penjagaan dan pengamanannya.
Menyangkut hal tersebut, Agus enggan menanggapi lebih. Dia menegaskan jika pihaknya masih dalam tahap kajian.
"Kita kaji dulu," tutupnya.
Sebelumnya, KPK tengah mengkaji perlunya lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi narapidana korupsi. Bahkan, KPK ingin para narapidana korupsi itu ditahan di Lapas Nusakambangan.
"Kayaknya (Lapas khusus) perlu dikaji. Bahkan kami di KPK dan Pak Saut, kalau bisa di (Lapas) Nusakambangan saja sekalian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Minggu (22/7).
Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin keluar masuk dan fasilitas mewah untuk para narapidana korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, praktik dugaan suap pengadaan fasilitas mewah bagi para koruptor bukanlah hal baru di Lapas Sukamiskin. Hal itu, kata dia, terlihat dari penjelasan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat diperiksa oleh penyidik KPK.
"Kalau kita melihat bagaimana kronologi terjadinya seseorang yang mendapat dua mobil itu prosesnya itu, kalau lihat dari cerita yang kita pantau dari kemarin pagi sampai hari ini memang ada kesan itu sudah terbiasa," jelas Saut.
Saut berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi di lapas atau rutan manapun. Saut menilai sistem tata kelola penjara harus diperbaiki agar peristiwa tersebut tak terulang kembali.
"Diharapkan ke depan ini tidak terulang lagi. Tetapi kalau tata kelola penjara yang baik seperti apa, kita memberikan masukan," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com