Sebanyak dua perusahaan tambang di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dicabut izinnya. Hal ini disebabkan perusahaan tersebut tidak melakukan reklamasi hutan terhadap lahan bekas tambang.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Sigit Wibowo mengungkapkan, pencabutan izin dua perusahaan tambang tersebut dilakukan pada awal 2014 oleh Kementerian Kehutanan berdasarkan rekomendasi dari daerah atas evaluasi kegiatan tambangnya.Sayangnya, Sigit enggan menyebutkan nama dua perusahaan tersebut. Dia hanya menjelaskan perusahaan itu melakukan tambang di Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas yang bergerak di bidang batubara."Tahun ini ada dua perusahaan tambang yang sudah dicabut izinnya. Otomatis, perusahaan itu tidak lagi beroperasi," ungkap Sigit usai menghadiri seminar nasional reklamasi hutan dan lahan bekas tambang (RHLBT) di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (16/4).Pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan reklamasi. Minimal ada yang dikerjakan sesuai aturan, seperti pembibitan atau penutupan lubang eks tambang."Secara berkala kita lakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan yang ada. Kami tidak ingin hutan hancur dan menjadi malapetaka bagi masyarakat sekitar," tegasnya.Sementara Sekretaris Forum RHLBT Novialdi Chaidir membantah ada perusahaan tambang enggan melakukan reklamasi. Sebab, pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh perusahaan untuk mengikuti aturan yang ditetapkan."Memang selama ini kesan tambang itu jelek, tapi sebenarnya tidak benar. Tambang yang ada selama ini ramah lingkungan dan memikirkan masyarakat sekitar," ujarnya.
Tak reklamasi, izin 2 perusahaan tambang di Sumsel dicabut
Pencabutan izin dua perusahaan tambang tersebut dilakukan pada awal 2014.
Rekomendasi