Tak Gunakan Masker, Petugas Kelurahan di Solo akan Didenda Rp5.000

Dia menjelaskan, kewajiban memakai masker berlaku untuk seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak dan Linmas Kelurahan Sumber. Selain itu, siapapun yang terkait yang bekerja di Kelurahan Sumber juga harus mengikuti aturan tersebut.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Tak Gunakan Masker, Petugas Kelurahan di Solo akan Didenda Rp5.000
Mulai Hari Ini Kota Medan Wajibkan Warga Pakai Masker, Ini yang Harus Diperhatikan. liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, menerapkan aturan baru demi mencegah penyebaran Virus Corona. Kepada petugas di lingkungan kelurahan yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp5.000.

"Kewajiban memakai masker ini sebagai salah satu langkah kami untuk memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19. Kalau ada yang lupa menggunakan masker kami denda Rp5.000," kata Lurah Sumber, Dwi Listiyorini, Senin (13/4).

Dia menjelaskan, kewajiban memakai masker berlaku untuk seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak dan Linmas Kelurahan Sumber. Selain itu, siapapun yang terkait yang bekerja di Kelurahan Sumber juga harus mengikuti aturan tersebut.

Penerapan denda tersebut, dikatakannya, sebagai bentuk motivasi kepada petugas kelurahan, agar selalu memakai masker selama pandemi wabah Covid-19. Denda tersebut juga dimaksudkan untuk melatih kedisiplinan.

"Ini untuk kedisiplinan, biar mereka disiplin menggunakan masker dan benar-benar menganggap virus corona untuk diwaspadai," ujarnya.

Dwi bersyukur hingga saat ini belum ada staf, tenaga kontrak dan Linmas yang melanggar aturan tersebut. Para staf dan karyawan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.

Saat ini, lanjut Dwi, kelurahan tempat tinggal Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu sudah mencanangkan diri sebagai kampung siaga Covid-19 bersama Polresta Solo. Ia berharap Kelurahan Sumber bisa menjadi percontohan kelurahan lain di Solo untuk siaga Covid-19.

Ia mengaku terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Di antaranya dengan gerakan memakai masker, PHBS (pola hidup bersih dan sehat), laporan jika ada pemudik dan sebagainya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai menambahkan, pembentukan kampung siaga Covid-19 Kelurahan Sumber dilakukan karena ada 2 warga yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang sembuh setelah dirawat di rumah sakit. Ia berharap Kelurahan Sumber dapat mempertahankan supaya tidak ada lagi warganya yang tertular Covid-19.

"Kita membuat kampung percontohan siaga Covid-19 Kelurahan Sumber karena ada 2 warga PDP, tapi sudah sembuh. Semoga ini menjadi semangat untuk mempertahankan. Jangan sampai ada lagi yang masuk rumah sakit karena virus corona," pungkasnya.

Rekomendasi