Tak gubris peringatan, puluhan tempat karaoke di Jepara dirobohkan
Merdeka.com - Pusat hiburan karaoke di Jepara, Jawa Tengah yang terletak di kawasan Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dirobohkan dengan alat berat oleh Pemkab Jepara, Kamis (15/10).
Sekitar 50 bangunan tempat karaoke dirobohkan dengan tiga alat berat, dengan dikawal ratusan aparat keamanan baik dari Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah.
Eksekusi pembongkaran tersebut merupakan kebijakan Pemkab Jepara yang akan menata Pungkruk sebagai kawasan wisata kuliner. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara yang dikeluarkan pada bulan April lalu.
"Ini merupakan eksekusi pembongkaran tahap kedua, setelah tahap pertama pada bulan Agustus lalu. Kali ini, pembongkaran dilakukan untuk semua bangunan tempat karaoke dan kuliner yang berdiri di atas tanah milik negara," ujar Hadi Priyanto selaku Sekretaris tim pembongkaran dan penataan Pungkruk kepada merdeka.com Kamis (15/10).
Menurut Hadi, Pemkab Jepara sebelumnya telah memberikan surat peringatan berkali-kali agar para pengusaha tempat karaoke membongkar sendiri bangunannya sebelum dirobohkan secara paksa. Bahkan, Pemkab Jepara telah menjanjikan biaya pembongkaran sebesar Rp 1 juta untuk setiap bangunan yang dibongkar sendiri.
"Kesempatan yang diberikan Pemkab Jepara sudah habis, jadi kali ini terpaksa dibongkar paksa menggunakan alat berat," katanya.
Sementara itu, para pengusaha karaoke tak kuasa menahan tangis melihat bangunan usaha karaokenya dibongkar paksa. Mereka meneriakkan kalimat agar pembongkaran dibatalkan atau ditunda. Bahkan sebagian dari mereka sampai pingsan.
"Kalau ini dibongkar, kami mau tinggal di mana, lalu makan apa. Ini satu-satunya usaha dan tempat tinggal kami," kata Mulud, salah satu pengusaha karaoke setempat.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh tim pembongkaran dan penataan Pungkruk, dibantu sekitar 350 aparat keamanan baik dari Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi, Polisi dari Polres Jepara, dan TNI dari Kodim 0719 Jepara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 8 tempat wisata Jepara yang populer, mulai dari wisata alam hingga tempat edukasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaEnam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaSukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca Selengkapnya