Warga negara asing (WNA) yang didenda Rp 1 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Pulau Bali diwajibkan membayar sanksi itu. Jika tidak, mereka akan dideportasi.
"Kalau tidak bisa bayar, kita deportasi juga itu. Yang kedua kali (melanggar prokes) juga bisa dideportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/3).
Ketegasan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Penegakan Covid-19. Dalam aturan itu, WNA yang melanggar prokes akan didenda sebesar Rp 1 juta. Mereka yang membandel dan mengulangi pelanggaran prokes, akan dideportasi.
Jamaruli menyampaikan, WNA pelanggar prokes diberi kesempatan untuk membayar denda yang ditetapkan. Kalau tidak bisa membayar, mereka akan dideportasi.
"Itu masih dikasih kesempatan juga untuk datang melaporkan, nanti dia bayar atau ditunda pembayarannya. Tapi kalau tidak bisa bayar, ya kita pulangkan. Tetap dipulangkan," tegas Jamaruli.
Seperti diberitakan, tim gabungan menjaring 55 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam operasi yustisi di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/3) malam. Sebanyak 38 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Di antara 38 WNA itu, 11 orang tidak mengenakan masker. Mereka dikenakan masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Sisanya 27 WNA tidak mengenakan masker dengan benar. Mereka diberikan teguran lisan.
Sementara itu, 10 WNI yang tidak mengenakan masker juga didenda Rp 100 ribu. Dua orang diberikan surat panggilan dan lima orang membuat surat pernyataan.