Stasiun televisi antv melaksanakan keputusan sanksi administratif yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas pengurangan durasi waktu tayang program “Pesbukers” selama 30 menit. Hal itu diungkapkan bagian pemantauan langsung KPI Pusat."antv telah menjalani pelaksanaan sanksi pada 29, 30, dan 31 Januari 2014," demikian seperti ditulis dalam situs resmi KPI, www.kpi.go.id. KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi berupa pengurangan durasi 30 menit untuk Program Siaran “Pesbukers” di antv selama tiga hari berturut-turut, Kamis bulan lalu, 23 Januari 2014. Sanksi pengurangan durasi yang diberikan KPI Pusat atas pelanggaran program “Pesbukers” pada tanggal 19 Desember 2013. Pelanggarannya yaitu adanya adegan pelukan dalam durasi kurang lebih 3 menit. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan perlindungan anak, norma kesopanan, dan kesusilaan serta penggolongan program yang diatur dalam P3 dan SPS KPI.Peringatan itu disampaikan KPI Pusat melalui Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat S Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat Agatha Lily. Surat sanksi itu diberikan kepada perwakilan antv yang hadir dalam pertemuan di kantor KPI Pusat pada Kamis, (23/1) seperti dikutip dari situs KPI.
Taati sanksi KPI, Pesbukers antv kurangi jam tayang 30 menit
"antv telah menjalani pelaksanaan sanksi pada 29, 30, dan 31 Januari 2014."
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi