Sutan ngeluh USD 200.000 dari Rudi tak cukup buat THR 54 anggota DPR
Merdeka.com - Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sempat menyinggung pemberian uang THR dari mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Menurut Sutan, uang sebesar USD 200 ribu dari Rudi tidak sesuai dengan jumlah anggota Komisi VII.
Hal itu terungkap saat Rudi memberi kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rudi membeberkan awal mula Sutan mengeluhkan adanya anggota Komisi VII yang belum kecipratan uang THR dari SKK Migas.
Saat itu, Rudi yang sudah menyerahkan uang THR melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto langsung bergegas pergi ke Bandung lantaran adanya keperluan. Namun, dua hari berselang dirinya kembali melakukan komunikasi dengan Sutan.
"Urusan ini begitu sudah disampaikan, ya saya anggap clear. Dua hari baru berhubungan dengan Sutan," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam komunikasi itu, Sutan menyampaikan kalau dirinya ingin bertemu Rudi. Menurut Rudi, Sutan menyebut pertemuan itu hanya untuk membahas terkait komplain dari usaha yang dimiliki kerabatnya.
"Saya ketemu Sutan sepulang dari Bandung di Bimasena. Karena ada yang komplain teman pak Sutan, ya bertemu," lanjutnya.
Setelah menyampaikan semua komplain keduanya pun meninggalkan Bimasena. Tak berhenti di situ, Sutan kembali menghubungi Rudi untuk bertemu. Sampai akhirnya diputuskan pertemuan dilakukan di rumah Rudi di Brawijaya, Jakarta Selatan.
"Di Brawijaya, Jakarta Selatan. Selang satu jam, dia (Sutan) singgung sudah menerima (uang THR) tapi anggota DPR ada 54," tandasnya.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya