Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Survei Litbang Kemenag: Indeks Layanan Sertifikasi Halal Capai 84,5%

Survei Litbang Kemenag: Indeks Layanan Sertifikasi Halal Capai 84,5% Maruf Amin Gelar Rapat Kelanjutan Sertifikat Halal. ©2020 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengungkapkan indeks layanan sertifikasi halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) mencapai hasil memuaskan. Hal itu terlihat dalam survei kepuasan layanan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang-Diklat) Kemenag Tahun 2021.

Hasil survei Balitbang-Diklat, indeks kepuasan layanan sertifikasi halal mencapai 84,5%. Angka ini menunjukkan masyarakat puas dengan layanan yang diberikan BPJPH.

"Capaian ini harus dijaga. Kualitas layanan BPJPH harus terus ditingkatkan terus menerus agar masyarakat nyaman menerima layanan. Hasil survei ini cukup menggembirakan mengingat layanan dua tahun terakhir dilakukan dalam kondisi pandemi," kata Aqil dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1).

Dia mengatakan, kepuasan publik tidak terlepas dari sejumlah capaian kinerja BPJPH. Pertama, sepanjang 2021, telah diterbitkan sebanyak 16.297 sertifikat halal.

Jumlah ini mencakup sertifikasi bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta obat-obatan, barang gunaan, dan kosmetik.

"Selama tahun 2021 BPJPH telah menerbitkan 16.297 sertifikat. Ini tentu hasil kerjasama yang baik antar stakeholder yang terlibat langsung dalam proses sertifikasi halal, mulai dari MUI, Lembaga Pemeriksa Halal, dan pihak terkait lainnya," bebernya.

Kedua, digitalisasi proses dan integrasi sistem antar pihak yang terkait dalam sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi proses sertifikasi halal. Integrasi sistem misalnya dilakukan antara SIHALAL BPJPH dengan OSS BKPM. Integrasi ini penting untuk mendapatkan data-data pelaku usaha yang sudah memiliki NIB. Integrasi juga dilakukan antara SIHALAL dengan sistem yang dimiliki oleh LPH. Saat ini ada tiga LPH, yaitu: LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia.

"Untuk memudahkan pembayaran biaya sertifikasi halal, SIHALAL juga melakukan terintegrasi dengan sistem perbankan yang menerima pembayaran sertifikasi halal," ungkapnya.

Ketiga, afirmasi layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Bentuknya, memberi layanan sertifikasi bagi UMK dengan biaya nol rupiah melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Tahun ini lebih dari 3.000 UMK menerima layanan ini. Mekanisme ini, kata Aqil, melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Mereka bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha yang disampaikan. Sebelum melakukan verifikasi dan validasi, pendamping PPH diberikan pelatihan terlebih dahulu.

Di samping itu, lanjut Aqil, BPJPH juga telah melatih 368 penyelia halal, 116 auditor halal, dan memberikan bimtek penyembelihan hewan ke 300 petugas. Hal itu kata dia untuk mendukung pembangunan ekosistem halal.

Dia juga menjelaskan BPJPH juga telah menjalin kerjasama baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kemudian terdapat 2 MoU JPH dengan mitra luar negeri, serta 130 MoU JPH dengan Kementerian/Lembaga di dalam negeri.

"BPJPH juga telah menerbitkan 9 Standarisasi Halal, serta 10 regulasi terkait dengan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal," bebernya.

Tidak hanya itu, kata Aqil pada 2021, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping PPH. Pelatihan digelar bekerja sama dengan sejumlah stakeholder. Diantaranya tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKIN terdiri 1.368 peserta, Bank Indonesia (BI) untuk 180 peserta, Organisasi Masyarakat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah 437 peserta.

"Lalu Halal Institute 756 peserta, Universitas Mulawarman 58 peserta; dan Universitas Trunojoyo Madura 133 peserta," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP