Status terlapor, Firman Wijaya enggan beberkan bukti keterkaitan SBY di e-KTP

Status terlapor, Firman Wijaya enggan beberkan bukti keterkaitan SBY di e-KTP. Didi langsung menanggapi ucapan dari Firman. Ia menduga bahwa Firman tidak memiliki jawaban untuk tantangannya.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Status terlapor, Firman Wijaya enggan beberkan bukti keterkaitan SBY di e-KTP
Firman Wijaya. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya enggan menanggapi banyak saat ditantang untuk membuktikan ucapannya terkait keterlibatan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di proyek e-KTP. Tantangan itu sebelumnya dilontarkan Pengacara SBY, Didi Irawadi Syamsuddin dalam diskusi bertajuk 'Catatan Hitam e-KTP', di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).

"Posisi saya terlaporkan. Jadi saya ada waktunya saya akan jelaskan itu. Saya katakan bukti-bukti. Di kalimat dakwaan ada kalimat yang mirip ditanyakan Mas Didi. Jadi nantilah. Saya kan posisi dilaporkan," kata Firman di lokasi, Sabtu (10/2).

Didi langsung menanggapi ucapan dari Firman. Ia menduga bahwa Firman tidak memiliki jawaban untuk tantangannya.

"Jangan jawabannya enggak ada. Adakah Mirwan sama dengan Firman di luar sidang. Jelas yang disampaikan Mirwan beda dengan Firman di luar sidang. Harus dijawab enggak usah nunggu nanti," tantang Didi lagi.

Namun Firman tetap pada pendiriannya untuk tidak memaparkan bukti yang dia punya. Firman hanya menjelaskan pemanggilan Mirwan sebagai saksi adalah bentuk pengembangan kasus e-KTP.

"Kalau melihat kuote tadi, ini adalah yang disebut proses mempengaruhi fakta di persidangan saksi Pak Mirwan dihadirkan Jaksa Penuntut KPK. Pasti ada kepentingan untuk pembuktian. Kaitan dengan pertanyaan tadi lanjutan dari pertanyaan Jaksa Penuntut KPK, siapa sih dimaksud pemenang pemilu 2009 itu ada. Tapi tak muncul di sini (dalam rekaman suara)," kata Firman.

Sebelumnya, Didi Irawadi menilai penyataan Firman Wijaya, tidak sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan mantan Ketua Banggar DPR Mirwan Amir. Menurutnya tidak pernah sekalipun Mirwan menyatakan ada intervensi dalam partai pemenang pemilu dalam kasus e-KTP.

"Kami tidak melihat di dalam persidangan pernyataan Mirwan Amir yang mengatakan ada intervensi pertai pemenang pemilu," kata Didi.

Rekomendasi