Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Status terlapor, Firman Wijaya enggan beberkan bukti keterkaitan SBY di e-KTP

Status terlapor, Firman Wijaya enggan beberkan bukti keterkaitan SBY di e-KTP Firman Wijaya. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya enggan menanggapi banyak saat ditantang untuk membuktikan ucapannya terkait keterlibatan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di proyek e-KTP. Tantangan itu sebelumnya dilontarkan Pengacara SBY, Didi Irawadi Syamsuddin dalam diskusi bertajuk 'Catatan Hitam e-KTP', di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).

"Posisi saya terlaporkan. Jadi saya ada waktunya saya akan jelaskan itu. Saya katakan bukti-bukti. Di kalimat dakwaan ada kalimat yang mirip ditanyakan Mas Didi. Jadi nantilah. Saya kan posisi dilaporkan," kata Firman di lokasi, Sabtu (10/2).

Didi langsung menanggapi ucapan dari Firman. Ia menduga bahwa Firman tidak memiliki jawaban untuk tantangannya.

"Jangan jawabannya enggak ada. Adakah Mirwan sama dengan Firman di luar sidang. Jelas yang disampaikan Mirwan beda dengan Firman di luar sidang. Harus dijawab enggak usah nunggu nanti," tantang Didi lagi.

Namun Firman tetap pada pendiriannya untuk tidak memaparkan bukti yang dia punya. Firman hanya menjelaskan pemanggilan Mirwan sebagai saksi adalah bentuk pengembangan kasus e-KTP.

"Kalau melihat kuote tadi, ini adalah yang disebut proses mempengaruhi fakta di persidangan saksi Pak Mirwan dihadirkan Jaksa Penuntut KPK. Pasti ada kepentingan untuk pembuktian. Kaitan dengan pertanyaan tadi lanjutan dari pertanyaan Jaksa Penuntut KPK, siapa sih dimaksud pemenang pemilu 2009 itu ada. Tapi tak muncul di sini (dalam rekaman suara)," kata Firman.

Sebelumnya, Didi Irawadi menilai penyataan Firman Wijaya, tidak sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan mantan Ketua Banggar DPR Mirwan Amir. Menurutnya tidak pernah sekalipun Mirwan menyatakan ada intervensi dalam partai pemenang pemilu dalam kasus e-KTP.

"Kami tidak melihat di dalam persidangan pernyataan Mirwan Amir yang mengatakan ada intervensi pertai pemenang pemilu," kata Didi.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya