Setahun terakhir, pertumbuhan angkutan umum berbasis aplikasi sangat pesat. Hal ini tak lain karena kehadirannya di masyarakat disambut baik.Namun di sini lain, perusahaan dan sopir angkutan umum lainnya sangat terkena dampak. Mereka kehilangan penumpang yang beralih menggunakan angkutan umum di mana mereka bisa berinteraksi langsung dengan si pengemudi.Sebenarnya penolakan terhadap angkutan berbasis aplikasi sudah lama terlihat. Paling menonjol ketika eksistensi ojek pangkalan tergerus keberadaan ojek online. Kedua angkutan ini sering sekali bergesekan di lapangan.Melihat menjamurnya angkutan aplikasi, akhir tahun lalu Kementerian Perhubungan pernah mengeluarkan instruksi agar mereka berhenti beroperasi. Larangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.Ojek dan taksi online dianggap tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan."Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono.Rupanya keputusan ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan khususnya pengguna angkutan aplikasi. Presiden Joko Widodo ikut turun tangan dan memanggil Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Usai pertemuan itu, mendadak aturan yang baru diberlakukan 12 jam dicabut kembali."Presiden Jokowi mengatakan, karena transportasi massal kita belum baik harus ditata. Tadi saya kira banyak masukan dari Nadiem (CEO PT GO-JEK) bagaimana menata transformasi informal ini," ujar Kepala Staf Kepresidenan Taten Masduki, di Bina Graha Istana.
Advertisement
Selang tiga bulan tepatnya Senin 14 Maret lalu, pengusaha dan sopir angkutan umum yang melakukan perlawanan serius. Mereka memutuskan mogok kerja dan turun ke jalan melakukan unjuk rasa.Mereka longmarch di sekitar Jl Medan Merdeka. Setelah dari depan Gedung Balai Kota mereka demo di depan kantor Presiden Jokowi.Dalam aksinya para sopir ini mengaku sebagai orang kecil mereka sangat terkena dampak sejak diizinkannya angkutan aplikasi. Jangankan mendapat untung, memenuhi target setoran saja sangat sulit.Mereka meminta Presiden Jokowi segera bersikap. Sebab, kehadiran angkutan aplikasi membuat pendapatan mereka tercekik."Pak Jokowi baru satu tahun jadi gubernur nyalon jadi presiden kita dukung. Tapi setelah jadi yang mendukung kok diinjak-injak. Pendukung Jokowi itu rakyat kecil, sopir bajaj, sopir taksi tapi sekarang kok malah kayak gini nasib kita," kata salah seorang sopir taksi eagle dari Express Group kepada merdeka.com, di lokasi, Senin (14/3).Dia mengaku tidak mengerti dengan jalan pikiran Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara.Taryo, sopir taksi express group lainnya mengaku sangat kecewa dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo lantaran mengizinkan kendaraan pribadi beroperasi sebagai transportasi umum tanpa membayar pajak."Sebenarnya urusan angkutan umum itu, urusannya Dinas Perhubungan. Tapi kenapa ini RI 1 ikut-ikutan. Jadi kita ini menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku. Kita ini kan bayar pajak. Jadi kalau Uber itu mau beroperasi ya bayar pajak juga dong," kata Taryo.Luapan marah para sopir langsung direspons Kementerian Perhubungan. Menteri Jonan langsung melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, meminta aplikasi angkutan online ditutupMenhub menilai perusahaan tersebut melanggar pasal 138 ayat (3), Pasal 139 ayat (4), Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Perusahaan tersebut menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku sependapat jika diperlukan suatu regulasi demi melindungi data pribadi konsumen. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber dari Kementerian Perhubungan karena perusahaan itu milik negara asing dan dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.Namun pihaknya tidak bisa menilai apakah Grab Car dan Uber menyalahi aturan atau tidak. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, karena kedua aplikasi ini melayani sektor transportasi."Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.
Advertisement
Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, menyatakan Presiden Joko Widodo telah mendengar aksi demonstrasi menuntut diblokirnya angkutan umum berbasis aplikasi. Meski telah mengetahui tuntutan tersebut, Presiden Jokowi belum dapat langsung menyetujui keinginan mereka.Sebab, Jokowi terlebih dahulu akan mendengar penjelasan dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudi Antara, yang mempunyai kewenangan melakukan pemblokiran."Presiden sampaikan tentu tidak bisa langsung memutuskan sebelum dengar penjelasan dari Menkominfo. Tadi Presiden bicara dengan Menkominfo. Maghrib nanti ada penjelasan dari Menkominfo," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3).Johan menjelaskan alasan belum dipenuhinya tuntutan tersebut dikarenakan Presiden Jokowi juga mendengar aspirasi masyarakat yang menyambut baik dengan keberadaan angkutan taksi berbasis online."Presiden juga dengar aspirasi dari sejumlah pengusaha taksi dan angkutan yang ternyata menuntut perlakuan yang sama, itu didengar juga. Tapi tidak bisa serta merta keputusan, sementara kebutuhan masyarakat juga harus diakomodir juga," tambahnya.Para sopir angkutan umum memberi tenggat waktu pada Jokowi untuk segera bersikap selambat-lambatnya lima hari ke depan. Jika tidak, mereka mengancam akan turun kembali ke.jalan dengan jumlah massa lebih besar.Lalu bagaimana sikap akhir Presiden Jokowi? Kita tunggu sepekan ke depan.