Soal pemotongan gaji ASN untuk zakat, DPR akan minta penjelasan pemerintah

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan mengenai rencana tersebut. Sehingga, dia mengungkapkan, akan mengundang Kementerian Agama untuk menjelaskan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Soal pemotongan gaji ASN untuk zakat, DPR akan minta penjelasan pemerintah
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Komisi VIII DPR akan meminta penjelasan kepada pemerintah terkait rencana menerbitkan aturan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat. Tujuannya untuk memastikan fungsi dari pemotongan pendapatan tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan mengenai rencana tersebut. Sehingga, dia mengungkapkan, akan mengundang Kementerian Agama untuk menjelaskan.

"Usai reses kita akan undang pemerintah untuk menanyakan terkait pemotongan untuk zakat itu. Ini zakat saja atau dengan pajak itu? Jangan sampai double itu. Satu objek bisa dua kali (dipotong)," katanya kepada merdeka.com, Selasa (6/2).

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Ali mengungkapkan, maka baru diketahui alasan adanya pemotongan zakat tersebut. Jangan sampai, dia menegaskan, DPR tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu.

"Nanti kita bahas bersama. Karena ini menyangkut orang banyak," jelasnya.

Dia menceritakan, pemotongan serupa sebenarnya pernah diterapkan pada era orde baru. Kala itu, Presiden Soeharto pernah membuat Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila. Di mana ASN dipotong pendapatannya untuk membangun masjid.

"Dulu bukan pemotongan zaman Pak Harto, untuk kegiatan dakwah Islam. Jadi tergantung golongan. Kemudian bangunlah masjid di mana-mana itu Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.

"Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).

Bagi ASN muslim yang keberatan dengan kebijakan tersebut, Lukman mempersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Agama. Lukman berjanji akan merespons keberatan tersebut.

"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," ucapnya.

Rekomendasi