Soal Isu Pernikahan Ahok, Polri Belum Terima Permohonan Menikah Bripda Puput

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal memastikan, tidak ada larangan terhadap anggota kepolisian menikahi mantan narapidana. Selama aturan di kepolisian terpenuhi, menikah dengan seseorang berlatar belakang apapun tak menjadi soal.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Soal Isu Pernikahan Ahok, Polri Belum Terima Permohonan Menikah Bripda Puput
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal. ©Liputan6.com/nafiez rambu rabbani

Kabar rencana pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan seorang polwan bernama Puput Nastiti Devi kembali menyeruak. Pernikahannya dikabarkan akan berlangsung pada 15 Februari 2019 mendatang.

Kabar tersebut menyita perhatian masyarakat. Tak terkecuali terkait latar belakang Ahok sebagai mantan narapidana kasus ujaran kebencian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal memastikan, tidak ada larangan terhadap anggota kepolisian menikahi mantan narapidana. Selama aturan di kepolisian terpenuhi, menikah dengan seseorang berlatar belakang apapun tak menjadi soal.

"Enggak ada masalah," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Dia menjelaskan, konsep hukum di Indonesia dengan adanya rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Ketika ditahan di rutan, seseorang masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami perbuatan pidananya.

"Artinya dia dibatasi ruang geraknya. Tapi ketika vonis di lapas, seseorang sudah diberikan pembinaan untuk bersosialisasi di masyarakat," jelasnya.

Pemenjaraan seseorang baik di rutan maupun lapas memiliki tujuan yang sama untuk memberikan efek jera agar perbuatan pidananya tidak diulangi. Hanya saja levelnya berbeda, karena lapas hanya diisi oleh terpidana yang perkaranya sudah inkrah dan dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat.

"Artinya enggak ada masalah (status eks napi), walaupun di-framing di media persepsi napi pasti penjahat. Ada beberapa eks napi lakukan perbuatan lagi, tapi banyak juga yang jadi guru, ulama, banyak," ujarnya.

Meski begitu, Iqbal belum bisa memastikan rencana pernikahan Ahok dengan polwan berpangkat Bripda tersebut. Apalagi hingga saat ini, Puput belum melayangkan surat permohonan menikah ke atasannya di Polri.

Surat permohonan itu merupakan salah satu syarat wajib anggota Polri sebelum mengakhiri status lajangnya. Selanjutnya, anggota Korps Bhayangkara juga diwajibkan mengikuti sidang nikah. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pertentangan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan contoh anggota Polri yang tidak diizinkan menikah karena beberapa hal. Salah satunya adalah menikahi seseorang yang telah beristri atau bersuami.

"(Mengajukan permohonan nikah) tidak tahunya calon suaminya beristri. Makanya perlu ada pengecekan. Atau ortu komplain, nggak bisa, kita harus dalami itu," ucap mantan Wakapolda Jatim itu.

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi