Soal Banding Kasus Petamburan, Kubu Rizieq Tunggu Perkara di RS Ummi Rampung
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Syihab dan mantan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI), masih menyiapkan berkas memori banding perkara kerumunan pernikahan putri Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi FPI yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi divonis delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan.
"Kita masih proses pembuatan memori bandingnya dan Alhamdulillah dari Jaksa juga kita belum menerima memori bandingnya sehingga belum bisa kita kontra," kata kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, Senin (14/6).
Aziz mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus dalam perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dia menyebut memori banding kasus kerumunan di Petamburan rencananya akan dirampungkan setelah kasus di RS Ummi Bogor sampai dengan vonis majelis hakim.
"Karena memang memori banding enggak terlalu banyak seperti pleidoi atau eksepsi. Dan kita hanya tuangkan saja yang kemarin di pleidoi di Petamburan," tambahnya.
Azis menyebut Rizieq Syihab tak mengajukan banding untuk perkara Megamendung. Rizieq menerima vonis majelis hakim yang menghukum membayar denda Rp 20 juta.
"Yang Megamendung kita enggak banding, jadi yang Megamendung kita hanya menerima. Kalau misalnya ada memori kita kontra, kalau enggak ada memori dari Jaksa ya kita masukkin juga," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar menjelaskan telah dibayarkan denda sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI menjadi alasan banding pada perkara kerumunan saat acara pernikahan dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebagaimana denda sebesar Rp50 juta itu telah diserahkan kubu Rizieq akibat melanggar aturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait protokol kesehatan atas gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam.
"Poin yang memang antara lain belum dibahas oleh majelis hakim. Misal pembayaran denda yang udah dibayarkan oleh habib Rizieq dan kawan-kawan," kata Aziz kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Dia juga menyinggung terkait Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang tidak menjelaskan hukuman pidana kurungan penjara.
Sehingga, Aziz menilai jika vonis hukuman pidana kepada Rizieq maupun lima mantan petinggi FPI selama delapan bulan penjara sudah seharusnya tidak diproses secara hukum pidana. Hal itu mengacu poin nomor enam di Inpres yang mengatur empat sanksi, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Lalu ada inpres enam tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan Covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas disitu. Kita harus ikut arahan presiden," ujarnya.
Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Aziz menilai jika kasus itu adalah perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya sesuai asas ne bis in idem, sehingga tak diajukan banding.
"Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga," terangnya.
Kedua poin ini yang bakal disampaikan Rizieq dan lima eks petinggi FPI yang diwakili satu tim kuasa hukum sama kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili perkara banding.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaUmpatan belimbing sayur yang dialamatkan kepada Gibran pun sirna.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran unggul dibandingkan pesaing lainnya dengan jumlah suara mencapai 77 suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaAdapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaSidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.
Baca Selengkapnya