Simpan air soft gun & 25 peluru, Ardhy ngaku buat gagah-gagahan

Awalnya polisi mengusut kasus sewa menyewa kendaraan yang melibatkan Ardhy.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Simpan air soft gun & 25 peluru, Ardhy ngaku buat gagah-gagahan
senjata air soft gun. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk pelaku, M Ardhy Muslih (33), karena menyimpan air soft gun secara ilegal. Bersamanya ditemukan peluru gotri 25 butir.

"Kami mengamankan pelaku Ardhy karena menyimpan senjata air soft gun secara ilegal. Yang bersangkutan dibekuk di rumah kontrakan di Jl Pajajaran, Depok II Tengah, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (14/6), sekira pukul 23.00 Wib," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan, kepada wartawan, Senin (20/6).

Andi menjelaskan, penangkapan yang bersangkutan berawal saat polisi tengah mengincar pelaku karena memiliki masalah dalam hal sewa-menyewa kendaraan dengan pihak lain. Namun setelah digerebek dan dilakukan penggeledahan, polisi malah menemukan senjata tersebut beserta peluru tepatnya di dalam lemari kamar.

"Darinya ditemukan senjata air soft gun berikut peluru gotri 25 biji di dalam lemari pakaian. Yang bersangkutan mengaku menyimpan air soft gun hanya untuk gagah-gagahan saja," paparnya.

Pelaku, lanjut Andi, langsung diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama barang bukti berupa sepucuk air soft gun tipe pistol M 191141 US Army warna hitam buatan Taiwan, berikut magazin berisi 25 butir gotri.

"Saat ini masih dikembangkan dari mana pelaku memiliki senjata tersebut. Pelaku dikenakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951," tutupnya.

Rekomendasi