Sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian suporter Persija Jakarta Haringga Sirila ditunda. Sidang dengan agenda membacakan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/10). Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum masih menunggu tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus ini, lima pria ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pekan lalu, kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sidang lanjutan menurut jadwal digelar secara tertutup, Selasa (30/10). Namun, tidak lama kemudian, perangkat sidang beserta terdakwa keluar ruang persidangan tersebut. Hakim menyatakan sidang ditunda hingga Jumat (2/11).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandung, Melur Kimaharandika menyatakan perkara ini menarik perhatian publik, maka mekanisme tuntutan harus sampai ke Kejagung. Untuk itu, pihaknya memerlukan waktu untuk membacakan tuntutan setelah selesai berkoordinasi dengan Kejagung.
Ia memastikan tuntutan yang dibuatnya sudah disampaikan berjenjang, mulai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga ke Kejagung.
Sebetulnya, ia meminta kepada hakim agar sidang tuntutan ditunda hingga Kamis pekan ini. Akan tetapi, hakim mengaku tak bisa melaksanakan sidang tunda pada hari Kamis lantaran ada kegiatan lain.
"Kebetulan hari ini belum turun tuntutannya dari Kejagung, kita tunggu sampai hari Kamis tadi saya mintanya. Tapi kebetulan hakim enggak bisa karena ada pelatihan, jadi hari Jumat minggu ini," katanya saat ditemui di PN Bandung.