Sidang perdana, Fachri Albar ditegur hakim karena berkas tak lengkap & rompi tahanan

Polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sidang perdana, Fachri Albar ditegur hakim karena berkas tak lengkap & rompi tahanan
Fachri Albar sidang. ©2018 Merdeka.com

Sidang kasus kepemilikan sabu dan obat penenang dengan terdakwa artis Fachri Albar untuk pertama kalinya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (15/5). Sidang sempat ditunda karena pengacara belum melengkapi berkas.

Majelis Hakim Asiadi Sembiring akhirnya membuka sidang pukul 13.50 WIB. Seperti pada sidang-sidang pada umumnya, Asiadi menanyakan data diri terdakwa yang duduk di kursi persakitan.

"Nama lengkap," tanya Asiadi.

"Fachri Albar panggilan Fachri lahir usia 36," jawab Fachri.

Saat hakim memeriksa berkas-berkas, Asiadi menemukan sebagian tidak lengkap.

"Belum di tandan tangan. Kenapa belum di tanda tangan. Kita skor dulu. Karena tanpa itu saudara tidak bisa duduk di situ," ungkap Asiadi.

Sidang akhirnya di skor. "Saudara di belakang saja dulu kita skor. Gimana mau mulainya surat kuasa belum lengkap," tutup Asiadi.

Setelah berapa menit. Majelis Hakim melanjutkan persidangan.

Hakim kemudian melarang Fachri Albar memakai rompi tahanan, alasannya karena putra vocalis God Bless tersebut sedang tidak ditahan.

"Saudara pernah ditahan," tanya Asiadi

"Iya sejak 14 Februari 2018," jawab Fachri Albar.

Jawaban Fachri langsung dibantah majelis hakim yang saat itu sembari membaca surat dakwaan. "Di sini tertulis saudara tidak ditahan. Sekarang tidak ditahan," kata Asiadi.

Fachri menjawab pertanyaan tersebut. "Sekarang saya rehabilitasi. Sejak 26 Februari 2018 sampai sekarang," ujar Fachri.

Mendengar jawaban itu, Asiadi meminta Fachri tak usah memakai rompi tahanan. "Minggu depan kalau gak ditahan, gak usah pakai pakaian itu," kata hakim.

"Saudara kan tidak ditahan. Ngapain pakai rompi itu," timpalnya lagi.

Pantauan di lapangan, Fachri Albar memang sempat mengenakan rompi tahanan dengan paduan warna hitam-merah bernomor 94 bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan".

Sebelumnya, polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan tersebut.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar yang berada di lantai satu rumahnya. Sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, satu tablet Calmet dan sisa lintingan ganja.

Atas kepemilikan barang haram ini, Fachri dijerat UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 subsider 111. Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun. Paling lama 12 tahun.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi