Sidang lanjutan korupsi e-KTP, kubu Novanto hadirkan 4 saksi meringankan

Sidang korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Setya Novanto menghadirkan sejumlah saksi meringankan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Sidang lanjutan korupsi e-KTP, kubu Novanto hadirkan 4 saksi meringankan
Sidang Setya Novanto Adu Kesaksia. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Sidang korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Setya Novanto menghadirkan sejumlah saksi meringankan.

Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan ada empat saksi. Dua saksi berasal merupakan pengurus Partai Golkar, satu anggota DPR, dan satu ahli hukum bidang keuangan.

"Nanti ada 3 orang saksi dan 1 ahli. Saksi 2 orang berasal dari partai, Pak Freddy Latumahina dan Melky Lena dan 1 orang dari DPR, Pak Jhonson," ujar Maqdir kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Senin (19/3).

Namun ia tidak merinci secara detil pembuktian meringankan yang akan dibuktikan tim kuasa hukum melalui para saksi ahli tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan di antaranya Wakil Ketua MPR, Mahyudin.

Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut merupakan orang dekat Novanto dalam pengurusan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Mahyudin juga menampik Andi kerap kali mudah bertemu dengan anggota DPR, termasuk Novanto. Sebab, menurutnya tidak mudah bagi seseorang dari luar anggota parlemen keluar masuk begitu saja menemui anggota DPR.

Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.

Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.

Rekomendasi