Sidang perdana gugatan perdata kasus dugaan pencabulan dilayangkan RA, mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan terhadap tiga mantan atasannya, kembali ditunda. Penundaan sidang karena ketidakhadiran kuasa tergugat dua dan tiga.
"Jadi karena hari ini belum hadir, kuasanya belum bisa dianggap sebagai kuasa. Kami bersikap kami harus panggil melalui relasi panggilan," kata Hakim Krisnugroho di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (13/3).
Sedianya persidangan beragendakan penyelesaian masalah surat kuasa yang diberikan kuasa hukum tergugat dua dan tiga, yakni Adityawarman dan Guntur Witjaksono, Togar SM. Namun karena tidak hadir, hakim memutuskan penjadwalan ulang sidang.
"Sidang ditunda tanggal 27 maret 2019," ujar hakim menutup sidang.
Sebelumnya, penundaan sidang perdana sepekan lalu diakibatkan pihak pengacara tergugat belum melengkapi berkas surat kuasa. Pengacara RA, Heri Bertus, menjelaskan gugatan diajukan terhadap eks anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) dan dua pimpinan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman serta Guntur Witjaksono, karena diduga mencabuli kliennya yang berstatus sebagai pegawai kontrak.
Mereka digugat dengan beleid perbuatan melawan hukum Pasal 13, 65, serta Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com