Sidang ditunda 20 April, hakim tak mau kasus Ahok terkesan istimewa

Dwiarso meminta JPU mempersiapkan tuntutan agar tidak kembali terjadi penundaan. Dia mengingatkan, jangan sampai mendapatkan kesan pihaknya mengistimewakan kasus ini. "Kita sudah berketetapan jadwal sidang. Anggota saya agenda persidangan banyak. Jangan sampai ada kesan kita menganak emaskan perkara ini," katanya.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Sidang ditunda 20 April, hakim tak mau kasus Ahok terkesan istimewa
Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa harus ditunda. Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyelesaikan naskah tuntutan, dan rencananya akan dilanjutkan pada 20 April 2017 mendatang.Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku, tidak dapat menyelesaikan surat tuntutan tersebut dalam waktu dekat. Sehingga dia meminta agar sidang dapat dilanjutkan dua pekan dari sekarang."Kami bisa pastikan majelis. Mohon dipertimbangkan untuk (pembacaan tuntutan) pada hari Selasa (tanggal 25 April)," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).Mendengar permintaan JPU, ‎salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok itu, Teguh Samudera meminta agar pembacaan tuntutan dilaksanakan tanggal 20 April 2017. Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso yang mendengarkan permintaan tersebut menyetujuinya."Kalau anda (penasihat hukum) menghendaki (pembacaan tuntutan) tanggal 20, (waktu penyusunan) pembelaan saudara akan terpotong. Pembacaan pembelaan terdakwa itu terjadwal tanggal 25 April," tegas Dwiarso."Anggota saya banyak yang menangani perkara lain, jangan sampai kita ada menganakemaskan perkara ini. Jadi mohon supaya kita kembali ke jadwal semula dan sidang ini ditunda tanggal 20 April dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," tambahnya.Dwiarso meminta JPU untuk mempersiapkan tuntutan agar tidak kembali terjadi penundaan. Dia mengingatkan, jangan sampai mendapatkan kesan pihaknya mengistimewakan kasus ini."Kita sudah berketetapan jadwal sidang. Anggota saya agenda persidangan banyak. Jangan sampai ada kesan kita menganak emaskan perkara ini," katanya.Dia mengungkapkan, seluruh perkara yang ditangani Majelis Hakim sama pentingnya dengan kasus ini. Sehingga, Dwiarso mengharapkan, persidangan yang telah masuk ke-18 ini dapat selesai dengan cepat."Supaya nanti setelah ini kita kembali ke jadwal semula. Setelah kami bermusyawarah sidang ditunda, dengan catatan sekali ini saja kita keluar dari kesepakatan (persidangan)," terangnya.Dwiarso meminta, penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu mempersiapkan pledoi. Majelis hakim menginginkan agar persidangan pada Selasa (25/4) dengan agenda pembelaan tidak kembali molor."Jangan mundur lagi ini. Untuk memberikan kesempatan JPU menyelesaikan tuntutan, sidang ditunda Kamis tanggal 20 April," tutupnya.

Rekomendasi