Siap ganti pisang jatuh, siswa SD tetap dipukuli sampai tewas
Merdeka.com - Ibu angkat Renggo, Dewi Anggraeni mengaku heran dengan tindakan sadis para kakak kelas di SDN 09 Kampung Makasar, Jakarta Timur. Padahal usai menjatuhkan pisang Renggo meminta maaf dan mau menggantinya.
"Maaf ya kak nanti saya ganti," kata dia sambil menirukan kata-kata Renggo. Namun bukannya memaafkan justru kemana pun Renggo pergi diikuti oleh para seniornya tersebut.
Renggo akhirnya dipukuli di ruang kelas gara-gara masalah sepele tersebut. Kejadian itu terjadi saat jam istirahat di sekolahnya atau sekitar jam 09.00 WIB.
"Semuanya gara-gara peristiwa itu," kata Dewi.
Renggo dianiaya sehingga jantungnya mengalami pendarahan, pembuluh darah pecah hingga akhirnya muntah darah. Jenazah bocah nahas itu sudah dimakamkan di TPU Kampung Asem.
Seperti diketahui, Renggo dianiaya gara-gara menjatuhkan jajanan pisang goreng seharga Rp 1.000 milik kakak kelasnya. Akibat kejadian itu, bocah berusia 11 tahun ini meregang nyawa di rumahnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu sendiri bermula saat jam kosong pelajaran pada Senin (9/1) lalu.
Baca SelengkapnyaBeberapa siswa yang mengalami gejala keracunan ini masih ada yang harus dirawat di beberapa fasilitas kesehatan berbeda.
Baca SelengkapnyaTanggung jawab itu dipikul Iki setelah ibunya sakit lalu meninggal dan ayahnya minggat dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siswa dipulangkan pukul 10.00 yang seharusnya pukul 12.00
Baca SelengkapnyaPara pemilik burung rela jauh-jauh mengirim hewan peliharaannya demi bisa sekolah di sini
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaMeski hanya diurus sang ayah, bocah tersebut terlihat terawat.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnya