Siang ini, Pansus Angket kunjungi safe house KPK di Depok

Panitia Khusus angket KPK berencana mengunjungi safe house yang disebut sebagai rumah sekap oleh saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. Safe house itu terletak di kawasan Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Siang ini, Pansus Angket kunjungi safe house KPK di Depok
Kapolri dan Pansus Hak Angket KPK. ©2017 merdeka.com/nur habibie

Panitia Khusus angket KPK berencana mengunjungi safe house yang disebut sebagai rumah sekap oleh saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. Safe house itu terletak di kawasan Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Rencana kita berangkat setelah salat Jumat jam 13.30 WIB di Depok dan Kelapa Gading," kata anggota Pansus Eddy Kusuma Wijaya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/8). Pansus beralasan, kunjungan ke safe house itu untuk mengecek langsung karena keberadaan safe house dianggap ilegal sebab telah melanggar HAM. "Kalau rumah sekap, otomatis ada pelanggaran. Misalnya pelanggaran HAM. Karena dia merasa disekap," katanya. Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, akan meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah agar bisa melihat langsung. Hal itu karena rumah tersebut adalah milik warga yang sempat disewa KPK. "Siapa tahu rumah itu sudah diganti dan lain-lain," katanya. Sebelumnya, Pansus angket KPK mempertanyakan keberadaan safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menilai safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.Menurut Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi, pembentukan safe house melanggar aturan dan ilegal. Sebab, masalah perlindungan saksi dan korban berada di bawah wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kalau ada lembaga mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK," tegasnya. Politikus NasDem itu menilai safe house KPK lebih layak disebut sebagai rumah sekap. Hal itu merujuk pada pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.Niko menyebut, safe house milik KPK tidak layak huni. Dia menyebut tempat itu lebih cocok dinamakan rumah sekap.

Rekomendasi