Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siang bolong, Dedi nodai dua gadis tunarungu di depan istrinya

Siang bolong, Dedi nodai dua gadis tunarungu di depan istrinya Ilustrasi Pemerkosaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dedi Suryadi (29) warga Cigedogan, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Jawa Barat dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta. Dedi dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap dua gadis tuna rungu dan tuna wicara, SF (16) dan MI (17).

Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat membekuk Dedi dari rumah kontrakan. Tindakan itu dilakukan agar pelaku terhindar dari aksi main hakim sendiri dari warga yang geram mendengar perbuatannya.

"Pelaku kami amankan ke Mapolres, untuk menghindari amuk massa setelah perbuatan pelaku memancing amarah warga," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Selasa (25/10).

Dalam pemeriksaan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan perbuatan tidak senonoh saat siang bolong di rumah kontrakan. Perbuatan bejatnya itu juga dilakukan di depan istrinya.

Selain menodai SF gadis tuna rungu, Dedi juga melakukan perbuatan serupa terhadap dua gadis lain yang mengalami tuna rungu dan tuna wicara dalam waktu bersamaan.

"Awalnya kan katanya pengen uang, terus saya kasih Rp 20 ribu. Tapi demi Allah, Dedi mah cuma dua orang," kilah Dedi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dedi juga mengalami kelainan seksual, yaitu tidak pernah puas melakukan hubungan badan dengan satu perempuan. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melakukan pelaporan.

"Dari hasil pemeriksaan kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap korban lain, juga mengalami tuna rungu. Itu terjadi saat si anak lepas dari pengawasan orangtua. mungkin karena tahu itu tuna rungu atau tuna wicara akhirnya dimanfaatkan dengan kelemahan atau keterbelakangan mental anak tersebut dimanfaatkan oleh tersangka," jelas Agus Permana.

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP