Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima bukti rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia dari Kementerian ESDM.Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan pihaknya akan memulai melakukan verifikasi rekaman tersebut besok. Setelah itu, nantinya rekaman tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Polri."Hasil verifikasi besok itu akan kami rapatkan di tingkat pimpinan, setelah itu di tingkat anggota kuorum, dan biasanya akan kami serahkan ke Bareskrim yaitu bagian IT untuk memeriksa orisinalitas suaranya," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).Junimart menegaskan pihaknya akan memeriksa bukti rekaman tersebut apakah sama dengan transkip rekaman yang beredar."Kita akan cocokan dulu antara bukti USB yang kita terima dan kita bikin dalam bentuk transkrip juga, sama nggak dengan yang pertama, ada informasi kan putus-putus. Nah kita mau cocokkan," tukasnya.Seperti diketahui, Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu menyerahkan rekaman pembicaraan yang berisi pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, sore ini. Dia mengaku menyerahkan rekaman tersebut karena Sudirman Said sedang berada di luar negeri."Saya ditugaskan Pak Menteri untuk mengambil rekaman dan saya sudah terima rekaman itu dalam amplop tertutup dari orang yang memang kami anggap bahwa dia secara logika, memang itu adalah sumber rekaman asli dalam transkrip dua hari lalu," kata Said sebelum menyerahkan rekaman tersebut, Rabu (18/11) sore.Meski demikian, dia enggan membeberkan siapakah orang yang telah merekam pembicaraan tersebut. "Dari sumber yang sah," katanya.
Setelah MKD verifikasi, rekaman Jokowi dicatut dikirim ke Bareskrim
MKD akan mulai melakukan verifikasi rekaman tersebut besok.
Advertisement
Rekomendasi