Seperti Jakarta, Warga yang Ingin Keluar Masuk Tangsel Wajib Pegang SIKM
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, resmi membatasi pergerakan orang dari luar Tangerang Selatan, Banten dan kawasan Jabodetabek keluar masuk wilayah Tangsel. Pada masa perpanjangan PSBB ke tiga ini, warga dari luar zonasi tersebut diminta memiliki SKIM (surat keterangan izin keluar masuk).
"Surat izin keluar masuk (SKIM) ini tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19 disebutkan, setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin tersebut," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, dalam konfrensi pers di Balai kota Tangsel, Selasa (2/6).
Pemkot Tangsel juga telah membuat peraturan wali kota (Perwal) yang mewajibkan setiap pendatang dilengkapi izin keluar dan masuk wilayah seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
"Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses pada aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, "terang Airin.
Lebih jauh, dia menerangkan penerbitan SKIM ini, prosesnya bisa diakses melalui online di laman: simponie.tangerangselatankota.go.id;
Dalam aturan penerbitannya, SKIM dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19 melakukan perjalanan dinas keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan maupun wilayah Jabodetabek.
"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan, karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal," terang Airin.
Jenis perizinan dibagi menjai dua kategori yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu)
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip izinnya sama dengan DKI bahwa penerbitan SKIM ini bertujuan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Tangsel.
"Kita ingin meminimalisir penyebaran virus covid. Karena kasiha warga yang tidak mudik, mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan Surat ini sebagai bentuk pencegahan kami Pemkot Tangsel," jelas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya