Seorang Polisi Terlibat Perburuan Rusa Timor di Taman Nasional Ujung Kulon
Merdeka.com - Lima pelaku perburuan satwa lindung di Blok Legon Haji, Pulau Panaitan, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditres Krimsus) Polda Banten. Satu tersangka merupakan anggota Polri.
Berdasarkan hasil Penyelidikan terhadap delapan terduga pelaku perburuan Rusa, Sabtu (1/12), setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya empat orang ditetapkan tersangka berinisial YN, HR, ALN dan dan ISK. Sedangkan empat lain ditetapkan sebagai saksi.
"Sedangkan satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut Penanganannya tetap dilakukan secara internal, dan akan dilimpahkan ke Div Propam Mabes Polri, untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, Selasa (4/12).
Pelaku perburuan ilegal tiga Rusa Timor di dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.
Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut, BM dan YN sebagai penembak tiga rusa betina, HI memotong dua rusa serta mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal.
Sedangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu dan memotong usus rusa. Terakhir ISK berperan memotong dan menguliti tiga rusa dan membantu mengangkut hasil buruan ke perahu.
"Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan," lanjutnya.
Rusa termasuk dalam hewan lindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaBangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaRibuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan
Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaDua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca Selengkapnya