Seorang PNS di Jambi ditangkap saat asyik nyabu di kamar
Merdeka.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kota Jambi karena terbukti menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati di Jambi, mengatakan PNS itu, bernama Hr (42). Petugas menangkap dia atas laporan warga, Jumat (14/11).
Seperti diberitakan Antara, laporan itu menyebut di kompleks Villa Gading Mayang Blok F RT12 Kotabaru, Jambi, sering terjadi transaksi dan pesta sabu-sabu.
Atas laporan itu, petugas satnarkoba langsung mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Ia menjelaskan petugas ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang PNS tersebut. Saat ditangkap petugas, yang bersangkutan berada di dalam kamar sedang mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan hasil penggeledahan, dari tangan tersangka, petugas kepolisian mendapatkan sembilan pirek sisa pakai narkotika, dua dot karet, satu bong yang terbuat dari botol bekas minuman dan telepon seluler.
Sri mengatakan saat dimintai keterangan, pegawai PNS tersebut mengakui bahwa barang itu milik dia.
Tersangka juga mengakui di rumah itu memang sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Hingga saat ini, Hr masih ditahan di sel tahanan Mapolresta Jambi.
Petugas masih mencari tahu darimana dirinya mendapatkan barang haram itu.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya