Ratna turun dari mobil tahanan didampingi oleh sang anak, Atiqah Hasiholan. Kepada wartawan keduanya menyapa ramah sebelum berjalan menuju gedung PN Jakarta Selatan.
"Iya halo," sapa Atika lembut, Rabu (6/3).
"Bu Ratna sehat bu? Gimana persiapan?" tanya awak media kepada Ratna Sarumpaet.
"Ya nanti ya," singkat Ratna.
Sepekan sebelumnya, Ratna telah menjalani sidang perdana. Pembacaan dakwaan oleh jaksa menyebut Ratna telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Ada dua dakwaan disebut jaksa, pertama yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Muhammad Radityo