Senin 14 Desember, Polda Jabar Jadwalkan Pemanggilan Rizieq Syihab

Pemanggilan ini merupakan bagian penyidikan dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah, berkaitan acara peletakan batu pertama di pesantren daerah Megamendung, Kabupaten Bogor hingga menyebabkan kerumunan ribuan orang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Senin 14 Desember, Polda Jabar Jadwalkan Pemanggilan Rizieq Syihab
Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Polda Jabar melakukan pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut terhadap kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Ada tiga orang yang sudah dijadwalkan ditanya penyidik Ditreskrimum pada pekan depan.

Pemeriksaan dimulai dengan menghadirkan Rizieq Syihab pada Senin (14/12). Sehari kemudian, Bupati Bogor Ade Yasin. Kemudian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang semula diperiksa bersama Ade Yasin diubah jadwal menjadi Rabu (16/12).

Direskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi menyebut semua pemeriksaan ketiga orang tersebut rencananya dilangsungkan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

"Bupati (Ade Yasin) diperiksa 15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember. Kami juga memanggil Muhammad Rizieq Syihab pada Senin 14 Desember 2020," kata dia, Jumat (11/12).

Pemanggilan ini merupakan bagian penyidikan dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah, berkaitan acara peletakan batu pertama di pesantren daerah Megamendung, Kabupaten Bogor hingga menyebabkan kerumunan ribuan orang.

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago menambahkan bahwa penyidikan mengenai kerumunan di Megamendung tetap berjalan meski Rizieq Syihab sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain kasus kerumunan di Megamendung, Polda Jabar pun masih terus mendalami polemik dugaan menghalangi penanggulangan Covid-19 oleh pihak Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor.

"Penyidik kita fokus mendalami kasus di wilayah hukum Polda Jabar, dua kasus itu saja, di Megamendung dan RS Ummi," kata dia.

Rekomendasi