Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola pekan ini setelah sebelumnya mangkir. Zumi Zola akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.
"Kan ada pemeriksaan lagi kalau enggak salah minggu ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berharap Zumi Zola dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, keterangan Zumi sangat diperlukan agar kasus tersebut segera terselesaikan.
"Agar proses ini juga bisa segera selesai," ucap Febri dikonfirmasi terpisah.
Zumi Zola seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin 2 April 2018. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Politisi PAN itu pernah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Namun, saat itu, penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi Zola.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com