Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat buron, tersangka pungli TPK Palaran dibekuk Polri di Jakarta

Sempat buron, tersangka pungli TPK Palaran dibekuk Polri di Jakarta terminal peti kemas Palaran. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Tim Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, akhirnya menangkap buruan kasus pungli di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, HS, di Jakarta. HS lantas dibawa ke Bareskrim Polri.

Penangkapan HS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri terkait kasus pungli, dilakukan tim gabungan, Rabu (22/3) malam kemarin di salah satu rumah sakit, di Jakarta.

"Ya benar, dia (HS) sudah diamankan tim Polri ya malam kemarin," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (23/3).

"Informasi dari tim penyidik Ditreskrimsus, dia diamankan di RSPAD ya. Setelah diamankan, kemudian dibawa ke Bareskrim di Mabes Polri," ujar Ade.

Kuat dugaan, HS, pergi berobat di rumah sakit, lantaran sakit yang dideritanya. "Kalau diamankan di rumah sakit, kemungkinan besar sedang sakit. Jam berapa diamankan, belum ada info lanjutan. Yang jelas, dari tim penyidik, dia diamankan di RSPAD di Jakarta," demikian Ade.

Keterangan diperoleh merdeka.com, HS adalah Heri Susanto Gun alias Abun, salah satu pengusaha ternama di Samarinda. Rumahnya, yang juga dijadikan markas DPP PDIB Samarinda, di Jalan Danau Toba, sempat digeledah Bareskrim, pada 20 Maret 2017 lalu.

HS, yang juga ketua ormas DPP Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda, menjadi buruan Polri, setelah dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia menjadi tersangka, bersama sekretaris PDIB, NA, terkait pungli parkir di area TPK Palaran.

Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung pada penyitaan uang Rp 6,1 miliar beserta aset yang dikelola Komura bernilai ratusan miliar, diduga milik Komura.

Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, mengacu SK Wali Kota Tahun 2016 yang akhirnya SK itu dicabut Senin (20/3) lalu, oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, yang juga menjadi saksi terperiksa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP