Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat absen pemeriksaan, Nurhayati Ali Assegaf kembali diperiksa KPK terkait e-KTP

Sempat absen pemeriksaan, Nurhayati Ali Assegaf kembali diperiksa KPK terkait e-KTP Nurhayati Ali Assegaf. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Anggota DPR Nurhayati Ali Assegaf, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah politikus Demokrat berhalangan hadir karena kegiatan dinas ke Lithuania.

"Iya benar hari ini ada pemanggilan Nurhayati Ali Assegaf untuk pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka MOM, dan IHP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/6).

Selain memanggil Nurhayati, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi yakni mantan Ketua DPR periode 2009-2014 Marzukie Alie, mantan anggota DPR Djamal Aziz dan Taufiq Effendi.

Saksi dari pihak swasta, Alexander Wuryanto, juga menjadi saksi pada perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Sejumlah nama saksi yang hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi, kerap disebut menerima aliran uang oanas dari proyek e-KTP. Termasuk nama baru yakni Nurhayati Assegaf muncul dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo beberapa waktu lalu.

Dalam sidang, Irvanto Hendra Pambudi yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Nurhayati menerima uang sebesar USD 100 ribu dari proyek e-KTP. Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto ini disebut sebagai kurir pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP