Seleksi Hakim Konstitusi oleh Lembaga Kepresidenan Lebih Baik Dibanding DPR & MA
Merdeka.com - Direktur Setara Institute, Ismail Hasani menilai mekanisme seleksi hakim konstitusi oleh lembaga pengusul yaitu presiden dinilai jauh lebih baik dibanding dua pengusul lain yaitu DPR dan Mahkamah Agung (MA). Dia menilai, DPR kerap main tunjuk. Kendati melakukan proses seleksi namun dinilai tak serius.
"Di DPR ini berubah-ubah, kadang main tunjuk kadang membentuk seleksi tapi juga tidak serius, seserius mekanisme yang berlaku di lembaga kepresidenan," jelasnya di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8) sore.
Ismail mendorong dilakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi sehingga ada standar dan cara kerja yang sama dalam proses seleksi. Dengan demikian hakim MK yang lolos seleksi memiliki integritas dan kualitas tinggi.
"Karena itu saya dorong revisi ini betul-betul bisa membangun standar yang sama, cara kerja yang sama, silakan dibentuk oleh masing-masing lembaga pengusul itu dengan jumlah anggota yang sama dan prosedur yang sama pula sehingga dia akan melahirkan hakim-hakim yang lebih berkualitas, berintegritas," jelasnya.
Tiga lembaga pengusul ini tak dapat diubah karena diatur dalam konstitusi, kecuali konstitusi diubah. Tiga lembaga pengusul tersebut mencerminkan tiga unsur pemerintah; eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Maka lahirlah MK sebagai peradilan politiknya," ujarnya.
MK dalam konstitusi berwenang mengadili tiga produk hukum dari tiga unsur pemerintah tersebut. Karena itulah tiga unsur pengusul tak bisa diubah.
"Karena itu tetap dibiarkan karena demikianlah konstitusi kita mengatur tetapi yang paling penting adalah ada standar yang sama di dalam proses seleksi calon hakim konstitusi. Seperti tadi saya katakan proses mekanisme di presiden jauh lebih baik dan bahkan terbaik misalnya dengan di Mahkamah Agung dan di DPR. Di MA tidak ada proses seleksi. Yang ada adalah penunjukan dari pimpinan MA. Jelas publik tidak punya ruang. Padahal salah satu prinsip dari pemilihan hakim konstitusi adalah prinsip partisipatif dimana publik punya ruang untuk mengoreksi dan memberikan masukan," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaFOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca Selengkapnya