Selama PPKM Level 3, Pelaku Perjalanan Tetap Diwajibkan PCR atau Swab Antigen
Merdeka.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 nantinya pelaku perjalanan tetap diwajibkan melakukan PCR atau Swab Antigen. Ketentuan tersebut pun akan dikaji terlebih dahulu sebelum diumumkan kepada publik.
"Untuk pelaku perjalanan ya masih ada. Tetap akan mempergunakan pemeriksaan lab baik antigen maupun PCR," kata Nadia saat dihubungi merdeka.com, Kamis(18/11).
Untuk diketahui, selama PPKM level 3, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan mobilitas masyarakat protokol kesehatan, PCR hingga vaksinasi akan diperketat.
"Mobilitas akan diperketat terutama di dalam kaitannya dengan prokes, termasuk PCR dan swab, antigen, dan vaksin terutama mereka yang akan bepergian," kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Tidak hanya itu pemerintah juga akan mengatur kembali aturan persyaratan perjalanan selama PPKM level 3. Muhadjir mengungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang berkoordinasi merampungkan aturan tersebut.
"Nanti akan diatur oleh Pak Menhub, dan Pak Kapolri. Jadi sedang berkoordinasi intensif. Tapi insyaallah enggak ada hal-hal perubahan prinsip. Enggak ada perubahan-perubahan," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya