Sekretaris Camat di Alor Tega Tiduri Anak Tiri selama 9 Tahun

Menurutnya, aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan sejak sembilan tahun terakhir. Yakni sekitar pertengahan bulan Juni 2015 hingga Minggu 19 Februari 2023.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Sekretaris Camat di Alor Tega Tiduri Anak Tiri selama 9 Tahun
borgol. shutterstock

Seorang sekertaris camat (sekcam) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial NMA (43), ditangkap dan ditahan aparat Polres Alor karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawat umur.

Mirisnya, korban yang baru berusia 16 tahun itu merupakan anak tirinya. NMA yang juga merupakan ASN aktif ini ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, Kamis (23/3).

Menurutnya, aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan sejak sembilan tahun terakhir. Yakni sekitar pertengahan bulan Juni 2015 hingga Minggu 19 Februari 2023.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dia tas tempat tidur ruang tengah dan belakang rumah. Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban pun berani mengadu ke sang ibu sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Alor, Selasa (21/3).

"Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2023 mendatang di Polres Alor. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara" kata Yames Jems Mbau.

Rekomendasi