Sekjen KPK Dipolisikan Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Ini Alasannya

Melalui penasihat hukumnya Rakhmat Mulyana, pelaporan Brigjen Endar Priantoro tertuang dalam nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pelapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Sekjen KPK Dipolisikan Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Ini Alasannya
Brigjen Endar Priantoro. ©2023 Merdeka.com

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Melalui penasihat hukumnya Rakhmat Mulyana, pelaporan Brigjen Endar tertuang dalam nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pelapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

"Iya betul tadi siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," kata Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Selasa (11/4).

Rakhmat menerangkan, Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Karena Brigjen Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikrimkan pada 29 Maret 2023.

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ujar dia.

Rakhmat mengatakan, pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian. Sehingga Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas diduga melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.

Rekomendasi