Sejumlah Rekening Anggota FPI Diduga Langgar Hukum Dikirim ke Polri, Segera Diblokir

Dian mengatakan, PPATK akan terus berkoordinasi kepada penyidik terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Rifa Yusya Adilah
Oleh Rifa Yusya Adilah - Reporter
Sejumlah Rekening Anggota FPI Diduga Langgar Hukum Dikirim ke Polri, Segera Diblokir
Polisi turunkan atribut FPI di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI.
Sejumlah rekening akan diblokir karena diduga melanggar hukum.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rai, Minggu (31/1).

Dian mengatakan, PPATK akan terus berkoordinasi kepada penyidik terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Meskipun hasil analisis sudah disampaikan kepada Polri, namun PPATK masih akan melanjutkan investigasinya sesuai dengan fungsi intelijen PPATK.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi Keuangan yang mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata Dian.

Seperti yang diketahui, tindakan penghentian transaksi rekening anggota FPI dilakukan oleh PPATK pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang mengancam keamanan bangsa.

Rekomendasi