Sebelumnya P-19, berkas Buni Yani dilimpahkan lagi ke Kejati Jabar

Sebelumnya P-19, berkas Buni Yani dilimpahkan lagi ke Kejati Jabar. Terkait aduan Buni ke Komnas HAM, pihak Polda Metro, menilai sah saja karena Buni Yani sebagai negara Indonesia mempunyai hak. Namun satu yang pasti, lanjut Argo, pelaporan itu tak membuat kepolisian gentar dan tetap mengusut kasus ini.

Anisatul Umah
Oleh Anisatul Umah - Reporter
Sebelumnya P-19, berkas Buni Yani dilimpahkan lagi ke Kejati Jabar
Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Berkas perkara dengan tersangka Buni Yani resmi dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buni Yani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA usai mengunggah video Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat berpidato di Kepulauan Seribu dan sempat menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.Saat ini, pihak Mapolda Metro Jaya sebagai pengirim berkas masih menunggu jawaban dari jaksa apakah telah lengkap atau belum."Untuk kasus Buni Yani berkasnya ada di kejaksaan tinggi Jawa Barat. Kita masih menunggu penilaian dari jaksa ada kekurangan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo, saat dihubungi, Selasa, (28/02).Terkait aduan Buni ke Komnas HAM, Agro, menilai sah saja karena Buni Yani sebagai negara Indonesia mempunyai hak. Namun satu yang pasti, lanjut Argo, pelaporan itu tak membuat kepolisian gentar dan tetap mengusut kasus ini."Mengadu itu hak mereka. Yang terpenting kepolisian ada laporan kita lakukan penyelidikan, penyidikan, dan kita proses," imbuhnya.Sebelumnya, tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman mengadukan proses penanganan kasusnya yang dinilai tak adil dan terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian.Pengiriman berkas ini adalah yang keduanya. Sebelumnya, pada 24 Februari lalu berkas Buni sempat dikembalikan ke penyidik Mapolda Metro Jaya. "Berkasnya masih P19. Penyerahan tersangka nanti sudah P21 baru dan barang bukti diserahkan," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Raymond Ali, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/2)."(Kapan dikembalikan?) Saya harus cek, saya lupa," katanya.Saat ditanyai kekurangan ataupun alasannya, Ali enggan menyebutkan. Menurutnya, berkas tersebut hingga kini masih belum sempurna. "Intinya masih ada kekurangan dari berkas yang dikatakan disidik kepolisian. Kejati Jawa Barat mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Rekomendasi