Taksi konvensional dan online telah berpolemik hingga menjadi bentrok di Jakarta, Kamis (24/3) kemarin. Taksi konvensional menilai GrabCar dan Uber telah ilegal karena tak mengurus izin pajak dan KIR.Presiden RI-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun angkat bicara terkait hal itu. Menurut SBY, para menteri terkait harus cepat memberikan keputusan terhadap polemik taksi konvensional dan transportasi online."Kita baru saksikan drama, benturan kepentingan antara taksi konvensional dan online. Saya harap menteri-menteri terkait bisa ambil kebijakan tepat," kata SBY saat penataran kader Partai Demokrat di Hotel Novotel, Bogor, Senin (28/3).Dia mengakui polemik transportasi umum terlalu rumit untuk mencari solusi. Namun dia menyakini kabinet kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo bisa menyelesaikan polemik transportasi tersebut secara adil."Itu rumit, tapi insya Allah ada solusinya. Tiada hari tanpa keputusan, ada keputusan yang diambil oleh pemimpin eksekutif. Keputusan harus rasional, tepat dan gunakan akal sehat. Kadang-kadang sering harus cepat, namun tidak boleh ceroboh," kata dia.Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta perusahaan transportasi online untuk mengurus perizinan paling lambat pada 31 Mei mendatang. Perusahaan transportasi online tersebut harus bekerja sama dengan angkutan umum yang sudah berbadan hukum."Kesepakatan terakhir dikasih waktu sampai 31 Mei, 2016. kurang lebih dua bulan. 31 Mei harus Uber, Grab, harus kerjasama dengan transportasi umum yang sah. Atau mendirikan badan hukum sendiri, silakan saja, kita dorong kok," kata Jonan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3).Dalam rapat yang dihadiri, Menkominfo Rudiantara, Menhub Ignasius Jonan, dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menjalin kesepakatan dengan pihak Grab Car dan Uber. Jonan mengatakan pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik dalam bentuk apapun. Kedua, pemerintah juga sangat mendorong tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya dengan mengikuti perkembangan zaman."Kalau mau pakai online, reservasi dan sebagainya itu sangat didukung. Ketiga sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan undang-undang lalu lintas angkutan jalan. Satu harus merupakan badan hukum, yayasan, koperasi, perseroan terbatas bisa BUMN, BUMD seperti transjakarta, boleh enggak masalah. Harus terdaftar, ini bukan terdaftar di Kemenhub," kata dia.
SBY yakin Jokowi bisa selesaikan polemik transportasi online
"Saya harap menteri-menteri terkait bisa ambil kebijakan tepat," kata SBY saat penataran kader Partai Demokrat.
Rekomendasi