Satgas Minta Demonstran Segera Testing Jika Alami Gejala Covid-19 Usai Unjuk Rasa

Dia meminta masyarakat untuk mempertimbangkan kondisi pandemi dan potensi penularan kasus Covid-19, sebelum melakukan aksi penyampaian pendapat secara terbuka.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Satgas Minta Demonstran Segera Testing Jika Alami Gejala Covid-19 Usai Unjuk Rasa
Aksi Bakar-Bakar di Tengah Aksi Tolak UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta demonstran yang melakukan unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala virus corona setelah demo. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas.

"Lakukan testing jika mengalami gejala Covid-19 pasca aksi. Kita harus mengingat Covid-19 ini tidak hanya berpotensi menular namun juga berpotensi untuk menelan korban jiwa," jelas Wiku saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/11).

Dia meminta masyarakat untuk mempertimbangkan kondisi pandemi dan potensi penularan kasus Covid-19, sebelum melakukan aksi penyampaian pendapat secara terbuka. Pasalnya, pengunjuk rasa rentan terpapar virus corona karena berkumpul dengan jumlah yang banyak dan sulit menjaga jarak.

"Saat ini, perlindungan terhadap masyarakat dari paparan Covid-19 merupakan prioritas yang harus kita pastikan untuk berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pertimbangkan hal-hal ini sebelum melakukan aksi," kata dia.

Wiku mengingatkan masyarakat yang tetap memilih berdemonstrasi, agar memastikan bahwa kondisinya sehat dan mematuhi arahan petugas di lapangan serta protokol kesehatan. Mulai dari, memakai masker, mencuci tangan dengan rajin, dan menjaga jarak aman.

"Ingat, Covid-19 mematikan, jangan dianggap enteng!!!" ucap Wiku.

Seperti diketahui, puluhan ribu buruh akan berdemonstrasi di Istana dan MK hari ini, Senin (2/11/2020). Para buruh tersebut tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Aksi demonstrasi ini akan dilakukan serentak di 24 provinsi.

Untuk wilayah Jabodetak, aksi demo buruh akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Mereka menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu 1 November 2020.

Said Iqbal yang didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Namun, niat tersebut diurungkan.

Salah satu sebabnya karena UU Cipta Kerja sampai sekarang belum disahkan atau belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga belum ada nomornya. Alhasil, dia memilih untuk berkonsultasi dengan pejabat MK.

"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini, tapi ternyata tidak bisa kami lakukan, karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," ucap Said di gedung MK, Senin.

Reporter: Lisza Egeham
Sumber :Liputan6.com

Rekomendasi