Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan yang akan diberlakukan ketika menjalani ibadah maupun tradisi rutin ketika memasuki bulan Ramadan nanti.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran terkait protokol kesehatan selama menjalankan praktek ibadah Ramadhan. Namun pada prinsipnya pengaturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat jumpa pers virtual, Selasa (29/3).
Salah satunya adalah masyarakat tetap harus memakai masker dengan benar selama beraktivitas di tempat ibadah. Oleh karenanya, tidak ada satu pun tempat yang bebas dari penularan sehingga protokol kesehatan harus tetap dijaga.
"Tetap menggunakan masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama menjalani ibadah baik saat shalat, berdzikir, membaca Alquran saat melaksanakan khutbah maupun saat menerima atau mendistribusikan infak zakat atau sedekah," kata Wiku.
Para jemaah yang akan beribadah juga diminta memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Kemudian, warga juga diimbau melewati alat pengukur suhu tubuh sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
Wiku juga mengimbau warga jamaah membawa peralatan ibadah masing-masing ketika beribadah secara berjemaah. Jika ibadah belum selesai dapat dilanjutkan di kediaman masing-masing. Sejumlah aturan ini nantinya akan diawasi oleh panitia khusus yang dibentuk oleh pengurus masing-masing tempat ibadah.
"Dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya," sebutnya.
Advertisement
Pengurus tempat ibadah juga diminta menjaga kebersihan, sirkulasi tempat ibadah dan memperhatikan kapasitas maksimal tempat ibadah sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai daerah masing-masing.
"Tidak membuat kerumunan di titik tertentu, sebelum dan sesudah beribadah umumnya pengaturan ini diatur oleh pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada surat edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten kota masing masing-masing," katanya.
"Baik pengurus dan pengelola masjid atau mushola maupun jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan," sambungnya.