Satgas BLBI Kembali Sita Aset 159 Bidang Tanah Senilai Rp1,9 T Milik Grup Texmaco

Ratusan bidang tanah disita dari enam kabupaten yakni Kota Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang. Sebelumnya pada akhir 2021 lalu, telah disita 587 tanah milik Grup Texmaco.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Satgas BLBI Kembali Sita Aset 159 Bidang Tanah Senilai Rp1,9 T Milik Grup Texmaco
Menkopolhukam Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset jaminan dari Grup Texmaco. Aset yang disita sebanyak 159 bidang tanah dengan total luasan 1,9 juta meter persegi yang berlokasi di enam kabupaten/kota.

"Pada pagi hari ini Satgas BLBI, telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut, tadi pukul 10 satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan grup Texmaco di enam kota dan kabupaten sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang dengan total luas tanah 1,9 juta meter persegi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (20/1).

Dia menjelaskan dari 159 bidang tanah diperkirakan bernilai Rp1,9 triliun.

"Ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita mencapai 1,9 triliun," bebernya.

Sebelumnya diketahui pada tahap pertama, 23 Desember 2021 lalu, Satgas BLBI telah menyita aset jaminan dari Grup Texmaco sebanyak 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, Padang.

"Hari ini, pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) bidang tanah yang berlokasi di 5 (lima) daerah yaitu di Subang,Sukabumi,Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (23/12).

Mahfud merinci lima daerah tersebut terdiri terletak dari kelurahan Kadawung, Kecamatan Cipeundeuy, Kelurahan Siluman, Kecamatan Pabuaran, dan Kelurahan Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah, seluas 3.333.771 meter persegi. Kemudian di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.

"Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi. Lalu Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi," bebernya.

Lalu di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi. Dia pun menegaskan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.

"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," pungkasnya.

Rekomendasi