Sampaikan Pleidoi, Dosen Jember Terdakwa Pencabulan Keponakan Minta Dibebaskan
Merdeka.com - Persidangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH, dosen non aktif salah satu kampus di Jember, makin mendekati ujung. RH yang didakwa melakukan pelecehan kepada keponakannya, menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Seperti sebelumnya, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Selasa (02/11) itu dilakukan secara tertutup dan daring. Dikonfirmasi pada Selasa malam, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar menyatakan pihaknya meminta kliennya divonis bebas dalam pleidoinya. Andreas enggan menjelaskan secara detail materi pembelaan dengan alasan menghormati persidangan dan juga korban yang masih di bawah umur.
"Yang jelas, inti dari pleidoi kami adalah membahas ketidaksesuaian dengan hukum acara terutama yang diatur dalam KUHAP. Karena itu kami meminta bebas. Kami mengacu pada alat bukti yang ada, tetapi tidak bisa kita sampaikan semua karena persidangannya tertutup untuk umum. Juga atas perlindungan bagi korban yang masih di bawah umur," tegas Andreas saat diwawancarai Merdeka.com.
Salah satu pembelaannya, Andreas menyoroti soal saksi yang ia sebut semuanya bersifat testimonium de auditu. Yakni saksi yang tidak melihat sendiri kejadiannya. Mewakili pihak keluarga, Andreas juga meminta kepada media dan aktivis gender untuk tidak terlalu tendensius kepada kliennya.
"Kami sebenarnya menghormati dan tidak ingin konfrontatif dengan teman-teman media dan aktivis. Tetapi kami melihat ada tendensi yang cenderung menghakimi," papar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.
Salah satu yang ia soroti adalah soal demo sejumlah aktivis gender yang dilakukan pada persidangan sebelumnya. "Kita harus ada penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Seolah klien kami sudah bersalah. Padahal kan pengadilan sudah berjalan," ucap Andreas.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 11 November mendatang, dengan agenda replik, atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan yang disampaikan terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember menuntut RH dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. "Pertimbangan kami, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya, perbuatan cabul itu menurut kami terbukti," tutur Adik Sri Sumarsih, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember, saat dikonfirmasi merdeka.com usai persidangan, Kamis (21/10/2021).
Usai sidang tuntutan itu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi di depan PN Jember. Mereka mendukung tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan jaksa untuk RH.
"Kami mendukung tuntutan tersebut karena sudah sesuai atau setimpal dengan perbuatan terdakwa," ujar Deviana Rizka, salah satu koordinator aksi yang juga mahasiswa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya