Sidang dugaan suap naik haji dengan terdakwa Bupati nonaktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Sidang menghadirkan sejumlah saksi memberatkan.Salah satu saksi, Wahyu Budi, staf keuangan di Dinas Pendidikan Banyuasin, mengungkap fakta mengejutkan. Dia mengaku ada pemberian uang tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah petinggi di kabupaten itu.Adapun mereka kecipratan duit THR, di antaranya Kapolres Banyuasin saat itu AKBP Prasetyo sebesar Rp 50 juta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin sebesar Rp 20 juta. Pemberian THR atas perintah atasannya, Kadis Pendidikan Banyuasin, Umar Usman. Diketahui Umar juga merupakan terdakwa dalam kasus sama."Saya disuruh kasih THR. Untuk Kapolres Banyuasin Rp 50 juta dan Kajari Rp 20 juta, yang mencatat juga saya," ungkap saksi Wahyu Budi di Palembang, Rabu (22/2).Selain dua petinggi itu, kata Budi, uang THR juga diberikan kepada beberapa perwira polisi dan pejabat kejaksaan. Di antaranya, Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejari Banyuasin, serta Kanit Tipikor dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin. Masing-masing menerima Rp 5 juta."Kalau asal duit itu saya tidak tahu, saya cuma disuruh kasih saja, katanya untuk THR," kata dia.Sementara saksi lain menyebut, setiap tender di Dinas Pendidikan Banyuasin telah ditetapkan nama pemenang proyek meski lelang belum dilakukan. Pemenang proyek ditentukan terdakwa Sutarman dan diurus terdakwa Sutaryo, merupakan Kasi Disdik Banyuasin."Saya tidak bisa apa-apa, karena Sutaryo itu orang dekat kepala dinas," kata Sadiman, Kabid Program Dinas Pendidikan Banyuasin.Dalam sidang ini, empat terdakwa duduk bersama, yakni Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kasi Disdik Banyuasin Sutaryo, dan Direktur CV Aji Sai, Kirman.Kasus dugaan korupsi itu terkuak setelah Yan Anton tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak pergi beribadah haji pada 4 September 2016 lalu. KPK menyita uang Rp 299 juta dan 11.200 dolar Amerika. Petugas juga menyita uang Rp 50 juta dari terdakwa Sutaryo dan bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531 juta.
Saksi sidang Yan Anton sebut Kapolres & Kajari Banyuasin dapat THR
Sidang dugaan suap naik haji dengan terdakwa Bupati nonaktif Banyuasin, Yan Anton Ferdian kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Sidang menghadirkan sejumlah saksi memberatkan.
Rekomendasi