Saksi penyidik dari Kepolisian dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Engeline dengan terdakwa Margriet Christine Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/1) Bali. Saksi verbalisan (penyidik) yang seharusnya dihadirkan sebanyak 6 penyidik, namun yang bisa berkesempatan hadir hanya dua saksi dari Polda Bali dan dua lagi dari penyidik di Polresta Denpasar, yaitu Ipda Anak Agung Rai Parwata dan Bripda Ni Komang Sri Purwati (dari Polda Bali), AKP Gusti Ayu Udayani dan Brigadir Ni Nyoman Emy Perimawati.Saksi memberikan pernyataan seputar pengakuan terdakwa Agustay Hamda May yang sempat disiksa dan rambutnya dibakar saat proses penyidikan."Kami hanya memeriksa, dan tersangka saat itu Agustay yang menceritakan sendiri. Tidak pernah ada penyiksaan ataupun intimidasi dari mana pun," ungkap Ipda Parwata di hadapan Majelis hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga.Bahkan dipertegasnya kalau dalam penyidikan terhadap Agus sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Haposan Sihombing. "Dalam pemeriksaan sudah didampingi pengacaranya yang kami tunjuk dari kepolisian. Bagaimana mungkin kami lakukan penyiksaan," ungkapnya.AKP Udayani selaku penyidik Agustay dari Polresta Denpasar menambahkan, bahwa saat itu Agus mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan dan perkosaan."Keterangannya berubah-ubah dengan pengakuan bahwa takut akan ancaman dari terdakwa Margriet. Bukan kami yang ancam untuk mengakui," tegasnya.Saksi mengaku tidak mencari tahu lebih detail terkait pengakuan Agus yang diancam Margriet. "Maaf kami hanya menulis dari apa yang disampaikan tidak mengejar kenapa takut dengan margriet," ucap Parwata.Dijelaskan saksi, pada 10 Juni, Agus menyatakan dirinya membunuh dan memperkosa Engeline di kamarnya dengan cara membenturkan ke lantai. Tanggal 14 Juni mengaku hanya membunuh tidak memperkosa, tanggal 15 Juni kembali memberikan pernyataan bahwa membunuh Engeline tidak dibenturkan ke lantai, tetapi ke meja TV di kamarnya, Tanggal 17 Juni berubah lagi menyebut membunuhnya di kamar Margriet, dan tanggal 24 Juni disebutkan kalau Margriet pelakunya dan Agus hanya membantu menguburkan Engeline.Sementara itu, tanggal 2 Februari nanti sidang terdakwa Agus masuk tahap pembacaan putusan tuntutan hukum dari JPU.Sedangkan Margriet, baru pada tahap pemeriksaan terhadap terdakwa. Di mana setelahnya di bulan Februari juga akan didengar putusan tuntutan hukum dari Jaksa Purwanta Sudarmaji dan rekan.Dari pantauan sejak awal digelarnya persidangan pada 22 Oktober 2015 ini, terdapat perbedaan yang mencolok di antara dua terdakwa selama persidangan.Agus lebih sering gonta ganti sepatu selama menghadiri sidang. Tak jarang dia menggunakan sepatu bermerk. Entah itu KW atau asli, pastinya berlabel.Dalam persidangan, Agustay yang selalu mengenakan kemeja warna putih ini terlihat tenang sambil memperhatikan apa yang dikatakan semua saksi dalam persidangannya.Sementara Margriet, hakim ketua Edward Haris Sinaga terhitung sudah empat kali memperingatkan dan menegur langsung cara duduk orangtua angkat Engeline ini.Namun ada yang menarik, wanita yang kini berumur 61 tahun itu selalu dengan teliti mencatat setiap pernyataan saksi yang dinilainya tidak cocok atau tidak sesuai dengan apa yang dirasakannya.Tidak jarang juga terpantau, Margriet menulis sambil menggelengkan kepala bila ada keterangan saski yang menurut tidak cocok. Bahkan tak jarang juga sambil menangis."Yah itu buku memang kami dari kuasa hukum yang menyediakan. Kami minta untuk menulis semua yang dianggapnya tidak cocok, ini penting bagi kami untuk bisa kita pelajari dari apa yang klien kami bantah," aku Dion Pongkor, tim penasehat Hukum Margriet.
Saksi sebut keterangan Agus berubah-ubah karena diancam Margriet
Para saksi membantah telah menyiksa Agus selama proses pemeriksaan.
Rekomendasi