Polisi menangkap Ahyad Saepuloh (28) setelah diduga memuat konten ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Pelaku menuliskan postingan berisi penghinaan terhadap presiden dan mengaitkan penganiayaan ustaz dengan isu PKI.
Saepuloh ditangkap setelah Unit Cyber Crime Polda Jabar melakukan patroli pada Rabu (21/2). Dari sana, polisi mendapatkan sembilan akun milik Ahyad, di antaranya Ugie Khan dan Ugie Khan I dan Ugie Khan II.
Tak lama setelah itu, pihak kepolisian bergerak dan mengamankan tersangka di Jalan Batu Renggat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Sejumlah ujaran kebencian diposting di waktu yang berbeda antara September 2017 hingga Januari 2018. Isi postingan itu antara lain, "Aneh bin Ajaib...!!! PRESIDEN JOKOWI BERPESAN GEBUK PKI TAPI POLISI GEBUK WARGA ANTI PKI".
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi Ahyad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Samudi menuturkan, tersangka dijerat pasal 45 a Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya di atas enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.