Saat Setnov kabur ke Bogor, Fredrich pesan kamar VIP di RS Medika Permata

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terdakwa kasus proyek e-KTP Setya Novanto yang juga klien Fredrich sempat menghindar saat akan dijemput oleh penyidik KPK pada Rabu (15/11) malam dan menginap di sebuah hotel di Sentul, Bogor.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Saat Setnov kabur ke Bogor, Fredrich pesan kamar VIP di RS Medika Permata
Fredrick diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Pengacara Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus menghalang-halangi penyidikan dalam perkara mega proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terdakwa kasus proyek e-KTP Setya Novanto yang juga klien Fredrich sempat menghindar saat akan dijemput oleh penyidik KPK pada Rabu (15/11) malam dan menginap di sebuah hotel di Sentul, Bogor.

JPU Kresno menceritakan pada saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setya Novanto, penyidik KPK menanyakan keberadaan Novanto. Tetapi Fredrich berkilah tidak tahu.

"Padahal terdakwa telah menemui Setya Novanto di Gedung DPR dan saat penyidik KPK datang, Novanto terlebih dahulu telah pergi meninggalkan rumah bersama Aziz Samual dan ajudannya yaitu Reza Pahlevi," kata Kresno di Ruang Sidang Pengadilam Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Kemudian, Aziz dan Reza bersama Novanto menuju Bogor dan menginap di Sentul. Kresno mengatakan mereka pergi sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi.

"Keesokan harinya Setya Novanto kembali ke Jakarta menuju gedung DPR," kata Kresno.

Usai malam itu, Kamis (16/11) Fredrich langsung menghubungi dan menemui dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di kediamannya, Apartemen Botanica Tower Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

"Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," ujar Kresno.

Kemudian, Kresno menjelaskan Bimanesh menyanggupi permintaan Yunadi. Walaupun mengetahui Novanto tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK.

"Bimanesh langsung menghubungi dokter Alia sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov," ungkap Kresno.

Fredrich pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi